Rabu, 20 Maret 2013



Pasal 5

Asas

Sharing berasaskan ke-iks-an dengan rincian sebagai berikut :

(a). Bidang jasmani meliputi semua gerakan dalam pencak silat dan kung fu
(b). Bidang kerohanian merujuk kepada al-hikmah dan islam di tambah ilmu kerohanian warisan leluhur

(c). Bidang pendalaman dan pengembangan kerohanian memakai kaidah dari para dewan tehnik dan dewan guru.


Pasal 6

Status

Sharing berstatus sebagai group yang ada di fecebook yang bergerak dalam bela diri pencak silat dan kung - fu dan dapat bekerja sama dengan group atau lembaga-lembaga pencak silat lainya di bawah naungan IPSI


Pasal 7

Visi

Sharing mempunyai visi mewujudkan masyarakat indonesia yang damai sebagai implementasi dari “PENCAK SILAT SEBAGAI BUDAYA ASLI INDONESIA”

Misi

(a). Sharing mempunyai misi pengembangan yatiu mengajak masyarakat untuk menempa diri dan berlatih dengan tekun dengan semangat nasionalisme.

(b) Menjadikan Sharing sebagai salah satu wadah belajar warga ikspi kera sakti dan sarana mempererat kekeluargaan sesama warga ikspi kera sakti

jing sho

1 komentar: